Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Dinas perizinan Trenggalek untuk menanggapi adanya perizinan menara yang berada di Rt.39 Rw.05 Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Selasa(05/04/2022)
Kepala Seksi Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aris Yanuaji mengatakan,bahwa dari pihak menara bisa menginput sendiri dari OSS .
Dengan langsung memasukan ke lokasi, yang mau di izinkan dan akan muncul NIB, berserta lokasinya. adapun kewenangan dari kabupaten menara itu ,adalah kewenanganya dari pusat kementrian.
“Sedangkan kewenangan dari kabupaten, itu hanya PBGnya dan PBG itu sendiri bisa sistim online. dengan adanya SIMBG itu, sekarang prosesnya tidak ke PTSP lagi melainkan ke PUPR,”tuturnya
Dengan adanya SIMBG itu, yang mempunyai kewenangan dari pihak PU. dengan melalui proses di PUPR dan PTSP tinggal menerbitkan PBGnya.
“Adapun menara di desa watuagung, dari pihak PTSP belum menerbitkan, dan belum ada pelimpahan dari PUPR. di sisi lain ada beberapa yang sudah mempunyai PBG,”terangnya
Sumileh selaku Ormas laskar anti korupsi (LAKI) menambahkan,lebih baik mengurus izin dulu,baru di bangun. dan apabila belum ada izinnya seharusnya dari pihak APH menghentikan pembangunan itu.
“lebih baik untuk menara tower yang ada di Desa watuagung kecamatan watulimo di berentikan dulu nungu izinnya lengkap dulu baru didirikan,” tutupnya (ag)