Gerak Cepat!! Satpol PP Trenggalek Turunkan Baliho Tak Bayar Pajak

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Trenggalek turunkan sejumlah baliho-baliho terutama baliho pasar rakyat yang terpasang di area seputaran kota kabupaten trenggalek, Penurunan sejumlah baliho ini lantaran tidak memiliki izin alias ilegal hingga tak membayar pajak ke Pemkab Trenggalek. Kamis (15/5/25)

Penertiban baliho ini dilakukan di sepanjang ruas jalan protokol di kabupaten Trenggalek, meliputi seputaran kota Trenggalek,dan di sekitar jembatan, yang terpasang di seputaran kabupaten trenggalek, yangmana letak penataanya yang tidak pas serta izinya tidak ada.

Kabid Penegak Perda Tugas Rulatno S.E, menambahkan, peraturan tersebut sudah di atur dalam peraturan bupati nomer 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, yang mana kami melakukan penertiban atau penegakan perda dalam reklame salah penempatan, izin dan melanggar kawasan.

Dengan tujuan kami, yangmana dari aduan masyarakat bahwa di trenggalek masih banyak baliho atau reklame yang tidak berizin.

“kami selaku penegak perda akan bertindak tegas, serta aduan dari masyarakat akan langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya

“walaupun baliho ada foto bupati dan wakil bupati jika tidak ada izin akan tetap kami turunkan dan akan kami tindak tegas yang mana itu sudah jelas pelanggaran,”tegasnya

Untuk itu satpol pp siap kawal dalam hal apapun untuk pemasukan PAD yang ada di trenggalek ini.

Saat kami konfirmasi melalui Handphone lewat WA Edy Santoso Kepala Dinas PTSP menambahkan, bawasanya menurut pihak EO, baliho tidak ada seponsor yangmana baliho tidak memelukan izin, dan sekarang dari pihak EO masih akan melakukan proses perijinannya.
(Ag)

Pos terkait