Sidoarjo,PersatuanBangsa.com
Bahwa pada hari senin tgl 03/10/2022 Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat, telah terjadi di duga sebuah kendaraan yang di kendarai seseorang yang kemudian di ketahui bernama MS, melakukan penyalahgunaan pembelian/pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah gedangan Kab. Sidoarjo. Kamis (20/10/2022)
Berdasarkan informasi tersebut di atas, dilakukan pengecekan oleh pihak Kepolisian Polresta Sidoarjo, maka di temukan dan diamankan 1 unit Mobil Truck Nissan warna merah dengan nopol L-8153-US dengan muatan BBM Solar bersubsidi yang terdapat disebuah tempat penyimpanan solar seberat ± 8,000 liter.
Seorang pengemudi yang mengaku bernama M.S, yang melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi tersebut tanpa dilengkapi surat perijinan dari pejabat yang berwenang.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam sesi Konpress di Mako Polresta Sidoarjo,Setelah dilakukan pendalaman terhadap M.S maka didapati bahwa, saudara M.S melakukan pembelian di beberapa SPBU dan mengumpulkannya di sebuah gudang di Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan untuk di jual kembali.
“Saat ini pihak M.S telah di tetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 40 angka 9 No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU no.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- ,”tutupnya (fcn)