Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Satu Korban Meninggal

Sidoarjo,PersatuanBangsa.com
Terjadi penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia, RATP dan B pelaku penganiayaan di area Bluru Kab. Sidoarjo, Di konpress di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2022)

“Berdasarkan bukti menganiaya dua orang temannya, di daerah sekitar Bluru Kab. Sidoarjo dan hal ini mengakibatkan salah satu korban AS meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit,”ungkapnya

Peristiwa ini terjadi, ketika RATP dan B merasa tersinggung atas perilaku korban AS dan ABM, Ketika pelaku berboncengan sepeda motor, pelaku menendang motor korban sehingga terjauh. dan kemudian pelaku RATP memukuli korban dan melembar kepala korban AS dengan sebuah paving yang mengakibatkan korban AS meninggal dunia pada saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku RATP yang dibawah umur, sudah di tangkap pihak kepolisian dan di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Sedangkan pelaku B melarikan diri, dan sudah masuk dalam DPO Polisi, hal ini seperti yang di sampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo wahyu bintoro “tutupnya (fcn)

Pos terkait