Tulungagung, PersatuanBangsa.com
Adapun Barang tersebut kami temukan di gudang distributor di wilayah kecamatan campurdarat tepatnya Desa ngentrong, dan wilayah kecamatan boyolangu desa sobontoro. Rabu (27/10/24)
Kabid penegakan hukum, AdiFitra Melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sumarno Mengatakan,kami
Akan terus menekan peredaran rokok ilegal diwilayah tulungagung khususnya, masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi bila mana melihat peredaran baik home industri rumahan mau pun kiriman dari luar kota.
Dengan Barang bukti Lebih dari 36 dengan berbagai merek rokok ilegal, berhasil diamankan, yang sekarang ada di kantor bea dan cukai sebagai barang bukti, guna proses hukum yang lebih lanjut.
Satpol PP bersama kantor bea dan cukai akan terus melakukan upaya untuk menekankan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan operasi dan informasi dari masyarakat.
Langkah-langkah yang dilakukan termasuk razia di berbagai titik, penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi penerimaan negara dari cukai rokok dan menjaga kesehatan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, peningkatan sosialisasi juga menjadi bagian penting dalam menyadarkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
“kami akan terus menekan peredaran rokok ilegal diwilayah tulungagung khususnya, masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi bila mana melihat peredaran baik home industri rumahan mau pun kiriman dari luar kota,” tutupnya
(Jk)







