Jakarta,PersatuanBangsa.com
Kuasa Hukum Molly Situwanda ” Adv Suryani .SH MH menerangkan,bahwa, pada tanggal 25 November 2021
Majelis Hakim di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kasasi perusahaan asuransi PT Panin Daiichi Life dengan putusan perkara No 3049 K/Pdt/2021, dengan demikian artinya Perusahaan asuransi PT Panin Daiichi Life wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 630/PDT/2020/PT DKI Juncto Putusan Prngadilan Negeri Jakarta Barat No. 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyatakan bahwa Perusahaan asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 18 ” Ucapnya
Selain menyatakan, Perusahaan Asuransi PT Panin Daiichi Life telah melanggar hukum juga mewajibkan membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya, almarhum Astiang.
“memang sudah menang di tingkat kasasi dan menang 3-0 sejak dari Pengadilan Negeri, Suryani menambahkan bahwa terkait persoalan ini juga sudah dilaporkan secara pidana kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, karena pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Konsumen dapat diproses secara Perdata dan Pidana” Tutupnya ( Red)