Pemkab Blitar Alokasikan Anggaran Rp 487,25 Juta Dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Guna Memperkuat Kinerja Satpol PP

Blitar, PersatuanBangsa.com
Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp487,25 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum di lapangan.

Kucuran dana itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang masih menjadi perhatian aparat di wilayah Kabupaten Blitar. Program pengawasan akan dijalankan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Bea Cukai.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana, mengatakan besaran anggaran yang diterima Satpol PP merupakan hasil pembahasan bersama dan telah disesuaikan dengan ketentuan pemanfaatan DBHCHT serta kebutuhan prioritas daerah.

“Alokasi yang diterima Satpol PP telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama. Seluruh penganggaran mengacu pada ketentuan pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas daerah,” kata Anang, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal Satpol PP mengusulkan anggaran sebesar Rp687,25 juta. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan rasionalisasi anggaran, nilai tersebut disesuaikan menjadi Rp487,25 juta.

Meski mengalami pengurangan sebesar Rp200 juta, Anang memastikan penyesuaian anggaran itu tidak akan mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Rasionalisasi anggaran bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Yang terpenting adalah program prioritas tetap berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dana DBHCHT tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung sejumlah kegiatan strategis, mulai dari operasi pengawasan, razia terpadu bersama Bea Cukai dan instansi terkait, hingga pemantauan distribusi barang kena cukai hasil tembakau di berbagai titik yang dinilai rawan.

Selain kegiatan penindakan, Satpol PP juga akan memperluas kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai. Edukasi itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.

Menurut Anang, pendekatan persuasif melalui edukasi dinilai sama pentingnya dengan operasi penegakan hukum. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dari sisi permintaan maupun distribusinya.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan,” tutur Anang.

Ia menambahkan, seluruh postur anggaran DBHCHT telah disusun sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemanfaatan dana tersebut untuk empat bidang utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, penegakan hukum, serta kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT.

Melalui dukungan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan perangkat daerah lainnya semakin kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

“Harapannya, pemanfaatan DBHCHT ini dapat memberikan manfaat yang optimal. Tidak hanya memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi pada akhirnya juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkas Anang. (Gus)

Pos terkait