KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Manfaatkan DBHCHT Tahun 2026, untuk Kegiatan Penegakan Hukum dan Edukasi Pada Masyarakat

Blitar, PersatuanBangsa.com
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus diperkuat pada tahun 2026. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar bersama pemerintah daerah di wilayah kerjanya memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung berbagai kegiatan penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri Hidayat, mengatakan pemanfaatan DBHCHT dilakukan melalui kerja sama dengan empat pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, setiap daerah memperoleh alokasi DBHCHT yang berbeda-beda. Besaran anggaran tersebut disesuaikan dengan kontribusi masing-masing daerah terhadap penerimaan cukai negara dan aktivitas produksi hasil tembakau yang ada di wilayahnya.

Amri menjelaskan, secara umum penggunaan DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor utama. Porsi terbesar diarahkan untuk program kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Selanjutnya, 40 persen dialokasikan untuk bidang kesehatan masyarakat, sedangkan 10 persen digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum.

“Pengelolaan program dan anggaran DBHCHT berada di pemerintah daerah. Sementara Bea Cukai berperan mendukung pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang cukai,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menjalin sinergi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika.

Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar hingga tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan perangkat desa, pelaku usaha, pemilik warung, hingga masyarakat umum.

Melalui kegiatan itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun memperjualbelikannya.

Selain edukasi, DBHCHT juga digunakan untuk mendukung operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Operasi dilakukan melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP yang diawali dengan pengumpulan informasi di lapangan.

Setelah informasi terkumpul, petugas melakukan penyisiran ke berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal, mulai dari warung, toko kelontong, distributor, hingga titik-titik distribusi lainnya.

“Operasi bersama ini menjadi langkah nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalkan,” jelas Amri.

Tidak hanya itu, sebagian anggaran juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur yang terlibat dalam pengawasan. Melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan, personel Satpol PP diberikan pemahaman lebih mendalam mengenai berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Materi yang diberikan mencakup cara mengenali rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Amri menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dapat mengganggu keberlangsungan industri rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Dampak lainnya, lanjut dia, juga dapat dirasakan oleh para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau yang legal. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi kepentingan bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Ia menambahkan, wilayah kerja Bea Cukai Blitar masih menjadi salah satu jalur distribusi alternatif peredaran rokok ilegal. Selain itu, petugas masih menemukan adanya penjualan rokok ilegal di sejumlah lokasi sehingga pengawasan harus terus diperkuat.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan kolaborasi semua pihak, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat dapat terjaga,” pungkasnya.
(Gus)

Pos terkait