Pansus II DPRD Trenggalek Telah Selesaikan Raperda Tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi Serta Usaha Mikro

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Jumat (5/6/26)

​Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan,Perda ini adalah inisiatif DPRD melalui Komisi II. Kami ingin memberikan payung hukum yang kuat bagi koperasi dan pelaku usaha mikro di Trenggalek.

​Dengan adanya kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi daya ungkit pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan nyata. Fokus utamanya meliputi kemudahan akses permodalan, penyederhanaan perizinan, hingga pendampingan pengembangan usaha mikro.

​Selain aspek pemberdayaan, Raperda ini juga memperketat sistem pengawasan, terutama bagi koperasi simpan pinjam. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang kerap merugikan anggota koperasi.

​”Kami ingin meminimalisir persoalan yang merugikan masyarakat. Koperasi simpan pinjam kini wajib menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan, semester, hingga tahunan secara terbuka,”terangnya

​Dengan prinsip transparansi laporan keuangan menjadi poin krusial dalam aturan tersebut. Melalui keterbukaan ini, Pemkab Trenggalek dapat memantau kesehatan koperasi dan mengambil langkah mitigasi secara cepat.

​”Jika ditemukan indikasi masalah, Pemkab wajib hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pembinaan maupun memberikan teguran,”tutupnya
(Red)

Pos terkait