Pansus III Bahas Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok pesantren dan Madrasah

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Trenggalek melaksanakan rapat kerja bersama OPD-OPD membahas Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan madrasah bertempat di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (4/6/2026).

Sukarudin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek mengatakan, kita mengundang seluruh OPD yang terkait dengan Raperda kita tentang fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren dan pendidikan madrasah non formal, hari ini alhamdulillah sudah selesai kemudian menginjak pada tahapan berikutnya dan alhamdulillah pembahasan kita lancar sesuai dengan kemauan kita yang menginisiasi adalah DPRD.

Kita memang sejak awal menyampaikan bahwa kita punya keinginan penyelenggaraan madrasah diniyah non formal yang selama ini belum terjamah oleh BOS Damadin, dengan adanya perda ini Insya Allah nanti Pemda akan memfasilitasi dengan dasar Perda yang dimaksud. Karena di Bos Damadin itu persyaratannya memang ada batasan usia santri, ada batasan jumlah santri, jumlah guru dan lain-lain.

“Di perda ini selain itu yang lain sudah tercover yang tanpa menyebutkan jumlah santri, juga tidak menyebutkan tempatnya harus dimana, di masjid, di musholla, di surau dan bisa di rumah atau dimana saja, yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa di urusan keagamaan Islam khususnya bagi yang beragama Islam,”terangnya

Mudah-mudahan ini kabar gembira bagi para pengelola madrasah diniyah non formal dan sekali lagi Perda ini akan mengcover apabila sewaktu-waktu Bos Damadin oleh Provinsi Jawa Timur dihentikan, maka ini bisa mengcover maka APBD Kabupaten Trenggalek tetap bisa menganggarkan Bos Damadin sesuai dengan kemampuan keuangan kita.

Sebelum ada Perda ini yang masih bisa kita jamah baik oleh APBD Provinsi maupun oleh pendampingan APBD kita yang masuk di persyaratan BOS Damadin, ini non formal yang memenuhi syarat sesuai juklak juknis Bos Damadin. Ada batasan santri, batasan Ustad kemudian ada ijin operasional dan lain-lain.

Adapun bentuk fasilitasi tentu sesuai dengan kemampuan keuangan kita dengan pola hibah dan bantuan sosial, saya kira sebuah keniscayaan kaitannya dengan Bos Damadin ini sekali lagi sesuai dengan kemampuan keuangan kita.

“Kita masih ada yang namanya perubahan APBD kalau APBD induk kemarin kita masih hanya dua bulan, bisa kita untuk dampingi anggaran dari APBD Provinsi maka kalau pada saat perubahan APBD yang akan datang ini ada kemampuan satu bulan atau dua bulan kan bisa mendekati enam bulan syukur kalau penuh enam bulan,” pungkasnya
(Red)

Pos terkait