Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat kerja pengelolaan keuangan daerah

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD mengadakan rapat kerja dengan Pansus II dalam rangka membahas raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di ruang rapat aula lantai I DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (22/02/2022)

Ketua pansus Alwi Burhanudin mengatakan,bahwa hasilnya ada progres dari pasal 13 sampai pasal 30 dengan Ranperda ini kurang lebih 204 pasal dan masih kurang 125 pasal yang belum di selesaikan.

Adapun beberapa usulan termasuk di antaranya tentang norma APBD dan memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan bukan hanya bersifat teknokratis.

“Sedangkan ada beberapa pokok OPD yaitu, badan keuangan daerah bagian hukum,dan asisten 1. dan di tahun 2011, kita mempunyai perda karena ada perkembangan dinamika perundang- undangan,”tuturnya

Dengan peraturan yang lain dan harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang baru yaitu, permendagri 77 tahun 2019, dengan TP 12 tentang pengelolaan keuangan daerah .

“Adapun daerah harus menyesuaikan dengan perda pokok-pokok keuangan daerah, dan paling lambat tahun 2022 untuk ada Perda khusus tentang pinjaman daerah dan sudah di tetapkan dari beberapa tahun yang lalu,”tutupnya (Nov).

Pos terkait