Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Pansus DPRD Trenggalek Bahas Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai SOTK Pemerintah Daerah di aula gedung DPRD, Senin (26/5/2025)
Ketua Pansus SOTK DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan bahwa, rapat ini merupakan langkah awal menyamakan persepsi dan cara pandang seluruh anggota pansus dalam menyikapi usulan perubahan yang telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek beberapa waktu lalu.
“Rapat hari ini adalah rapat panitia khusus yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait SOTK Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati,” ujarnya
Menurutnya, terdapat beberapa usulan perubahan struktur organisasi, diantaranya penambahan dinas dan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, pihaknya menegaskan bahwa semangat utama dari pembahasan ini adalah efisiensi anggaran.
Ruang fiskal kita saat ini sangat terbatas. Maka dari itu, prinsip miskin struktur, kaya fungsi menjadi keharusan dalam kelembagaan di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.
Mayoritas anggota Pansus memiliki pandangan serupa. Jika memungkinkan, penambahan OPD sebaiknya dihindari dan lebih mengutamakan penggabungan yang efektif tanpa menambah beban anggaran daerah.
Semangatnya sama, kalau bisa OPD jangan sampai ada penambahan. Kalau memang ada penggabungan, prinsipnya tetap sama seperti sebelumnya tidak menggelembung jumlah OPD-nya,” pungkasnya
(Ag)