Trenggalek – PersatuanBangsa.com
Sebanyak 23 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Trenggalek kini menghadapi ketidakpastian. Mereka terancam tidak bisa melanjutkan mengajar di jenjang SMP dan harus kembali ke SD, sesuai keputusan Kementerian PAN-RB. Kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan baru di lapangan dan mengancam stabilitas pendidikan.
Sukarodin, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, mengungkapkan masalah ini setelah menggelar hearing bersama para guru PPPK, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan pada Senin (20/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian penugasan ini berawal dari perpindahan jabatan guru SD ke SMP yang tidak selaras dengan Surat Keputusan (SK) awal pengangkatan. SK awal secara jelas menetapkan mereka sebagai guru SD.
“SK awal mengangkat mereka sebagai guru SD. Namun, saat ini sebagian besar justru bertugas di SMP sesuai surat tugas dari dinas. Padahal, acuan pusat tetap SK awal,” tegasnya
Kondisi ini semakin rumit dengan adanya informasi bahwa beberapa guru diperbolehkan tetap mengajar di SMP, sementara guru lainnya dipaksa kembali ke SD. Diskriminasi ini memicu Komisi IV mendesak pemerintah agar menerapkan keputusan yang adil dan seragam.
“Kami menginginkan semuanya jelas. Jika guru boleh mengajar di SMP, maka semua harus bisa mengajar di SMP. Jika semua harus kembali ke SD, maka semua harus kembali ke SD. Jangan ada pilih kasih,” tegasnya
Ironisnya, jika keputusan mengembalikan guru PPPK ke SD terlaksana, hal ini akan menimbulkan masalah baru. Selain sekolah-sekolah asal yang kekurangan guru, para PPPK ini juga terancam kehilangan jam mengajar yang cukup untuk memenuhi syarat sertifikasi profesi.
“Beberapa guru sudah tersertifikasi pada mata pelajaran tertentu. Di SD, mereka belum tentu dapat memenuhi jam pelajaran sesuai ketentuan sertifikasi. Ini adalah masalah serius,” lanjutnya
Dampak lain, beberapa SMP yang sudah lama bergantung pada guru-guru PPPK ini akan mengalami kelumpuhan. Sebagai contoh, salah satu sekolah hanya memiliki satu guru matematika, yang kebetulan termasuk dalam daftar 23 PPPK tersebut dan berpotensi ditarik ke SD.
“Jika semua dipaksakan kembali ke SD, SMP-SMP ini dapat lumpuh, Penandatanganan rapor, pembagian jam pelajaran, dan administrasi sekolah juga akan terganggu,” ungkapnya
Saat ini, para guru PPPK masih mengajar di SMP berdasarkan kontrak lama. Namun, setelah kontrak baru ditandatangani, mereka terancam mengikuti penempatan sesuai SK awal.
Konsekuensinya, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pendidik, Menanggapi situasi ini, DPRD bersama Pemkab Trenggalek sepakat akan segera berkirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk mencari jalan keluar yang lebih bijak.
“Karena ini keputusan pusat, kami akan berkirim surat untuk meminta solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan daerah dan guru yang seharusnya bisa fokus mengajar,” pungkasnya
(Ag)