Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun 2026 dipastikan telah berpihak pada sektor pendidikan, Alokasi anggaran pendidikan bahkan tercatat melebihi 20 persen dari total APBD, sesuai amanat konstitusi. Senin (2/3/26)
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan,porsi anggaran pendidikan di Trenggalek telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan minimal yang diatur dalam peraturan-undangan, Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen.
Sedangkan alokasi tersebut mencakup berbagai komponen belanja pendidikan, termasuk belanja pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan yang kini berdiri sendiri setelah berpisah dari bidang pemuda dan olahraga.
“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” katanya.
Meski begitu, Sukarodin mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD.
“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” tutupnya.
Sekadar informasi, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta peraturan turunannya, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(Red)






