DPRD Kabupaten Trenggalek Resmi Menyetujui Dua Raperda Sektor Perbankan Menjadi Perda

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sektor perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (26/5/2026).

Dua regulasi tersebut mengatur penyertaan modal sebesar Rp10 miliar untuk BPR Jwalita serta perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita dengan branding baru Bank Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan,Kami menyepakati penyertaan modal sebesar Rp10 miliar yang dicairkan dalam dua tahap, yakni tahun 2027 dan 2028 masing-masing Rp5 miliar.

Sedangakan tambahan modal itu diharapkan mampu memperkuat kapasitas bisnis bank daerah sehingga lebih optimal dalam mendukung perputaran ekonomi masyarakat.

Ia menilai peran bank daerah sangat penting dalam menopang pembiayaan usaha masyarakat, mulai pelaku usaha mikro hingga sektor usaha yang lebih besar.

“Harapannya bank daerah semakin kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

kinerja BPR Jwalita selama ini menunjukkan tren positif dan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tahun kemarin kontribusinya ke PAD sekitar Rp1,4 miliar. Dengan tambahan modal ini kami berharap nilainya bisa meningkat,” tuturnya.

Selain menyetujui penyertaan modal, DPRD Trenggalek juga mengesahkan perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita.

Meski demikian, dalam kegiatan promosi dan penguatan identitas perusahaan, bank daerah tersebut nantinya akan menggunakan branding Bank Trenggalek.

“Dalam promosinya nanti bisa menggunakan sebutan Bank Trenggalek sebagai branding,” imbuhnya

Ia menegaskan perubahan nama harus dibarengi peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada nasabah. Menurutnya, pergantian identitas tidak boleh hanya menjadi perubahan simbol semata.

Sedangkan Pergantian nama ini harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.

“Kami berharap rebranding tersebut mampu menjadi magnet baru bagi masyarakat untuk menggunakan layanan bank milik daerah,Semoga bisa menjadi magnet bagi para nasabah,” pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2027 mendatang hanya satu BUMD yang mendapatkan alokasi penyertaan modal dari pemerintah daerah, yakni BPR Jwalita atau Bank Trenggalek.

Sementara dua BUMD lainnya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET, masih menunggu jadwal pengucuran modal berikutnya dari pemerintah daerah.
(Red)

Pos terkait