Trenggalek, PersatuanBnagsa.com
DPRD Kabupaten Trenggalek resmi melantik Komarudin menjadi anggota, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Ia menggantikan posisi almarhum Nur Effendi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengambilan sumpah dan janji jabatan tersebut berlangsung khidmat dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, di Graha Paripurna DPRD Trenggalek pada Selasa (26/5/2026).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan bahwa, prosesi pelantikan berjalan dengan lancar. Dengan pelantikan ini, Komarudin kini resmi menjalankan tugas kedewanan sebagai anggota Komisi IV dan Badan Musyawarah (Banmus).
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar. Secara otomatis, Komarudin kini telah tercatat sebagai anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029,” ujarnya
Dengan bergabungnya Komarudin, maka komposisi 45 kursi di DPRD Trenggalek kini telah terisi penuh. Ia berharap hal ini dapat membawa semangat baru bagi seluruh anggota dewan dalam mengemban amanat rakyat.
“Kursi dewan sekarang sudah terpenuhi. Saya optimistis ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan parlemen untuk bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi,”terangnya
Komarudin mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya, Ia berkomitmen untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menjalin sinergi dengan rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Saya akan segera menyesuaikan diri dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Tentu, langkah awal saya adalah membangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan di dewan,”tutupnya
(Red)






