Bupati Trenggalek menghadiri langsung pemusnahan barang bukti 52 perkara pidana umum di kejaksaan negri trenggalek

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti 52 perkara pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, apresiasi kinerja Korp Adhyaksa Trenggalek. Apresiasi ini diberikan atas kerja keras Kejaksaan Negeri yang telah menyelesaikan kejadian perkara hukum di daerahnya. Senin (07/03/2022)

Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi.

“Dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut,Bupati Trenggalek sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Negeri Trenggalek,”ucapnya

Dengan tugas terakhir, Darfiah, SH., MH., Kajari Trenggalek karena akan dipindah tugaskan ke daerah lain,dan sangat terkesan atas kerja keras dan dukungan Kajari perempuan ini terhadap Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Sedangkan dalam mendukung program-program strategis yang tengah diusungnya, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, membenarkan bahwasannya barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap,”tuturnya

Diantaranya ada barang bukti perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Kemudian sabit pada kasus pembunuhan tukang becak di Alun-Alun Trenggalek yang sempat viral, penipuan, penggelapan dan kesehatan (dobbel L).

“Menurut Kajari Trenggalek barang bukti ini memang sudah wajib dimusnahkan agar tidak disalah gunakan. Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah incracht memang barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan,”imbuhnya

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti mulai Bulan Juli tahun 2021 dan baru bisa dimusnahkan pada awal Maret 2022 ini. Hal ini lebih dikarenakan adanya refokusing anggaran di tubuh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Sedangkan Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan menjadi tugas terakhir Kepala Kejaksaan Negeri di Trenggalek, karena ada tugas baru untuknya,”tutupnya (Ag/Nov)

Pos terkait