Dirgahayu ke-72 Satpol PP dan pemadam kebakaran mendapat apresiasi dari Sekda Kabupaten Trenggalek

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Sekda Trenggalek Dr. Andriyanto, SH., M.Kes., meninjau markas Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Melihat kondisi yang ada, itu menganggap perlu ada dukungan terhadap OPD ini untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Senin (07/03/2022)

Bahwasannya tugas-tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran begitu luar biasa berat,Tentunya dibutuhkan dukungan fisik maupun psikis yang luar biasa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentunya dibutuhkan kecepatan dan juga kualitas sumber daya manusia yang bagus.

“Sedangkan Kondisi kantor yang dianggap kurang layak dinilai perlu ada perhatian khusus,untuk bagaimana menindaklanjuti kantor ini. Karena kita paham bahwa dengan sejumlah 103 SDM,dengan separuhnya hanya ASN itu perlu kita hitung kembali untuk SDM tersebut,”ungkapnya

Mungkin ada fasilitas barangkali untuk bisa diusulkan ke dalam Kementrian Dalam Negeri melalui BKN untuk bagaimana tenaga-tenaga honorer Satpol PP bisa diusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Dengan Persoalan bahwa nanti Kementrian Dalam Negeri bisa menyanggupi atau mengiyakan tidak masalah. paling tidak pemda sudah sangat peduli kepada tenaga-tenaga honorer Satpol PP,”imbuhnya

Adapun kerjanya kita pahami bahwasannya kerjanya tidak ada lembur,dan tidak ada hari libur,pada hari Sabtu-Minggu. dan ini harus di apresiasikan dan memfasilitasi kebutuhan mereka.

Kasatpol PP, Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Drs. ST. Triadi Admono, M.Si., menambahkan, “jumlah keseluruhan personil 103. Kemudian PNS-nya 54, sedangkan sisanya ini adalah non-ASN. Sejumlah 59 ini adalah Banpol PP dan tenaga pemadam,”tuturnya

Sedangkan dari situasi Kabupaten Trenggalek, memang di Permendagri 114 dan Permendagri 120 yang mengatur tentang SPM, petunjuk teknis urusan trantibum dan urusan kebakaran, kami adalah melaksanakan tugas-tugas pelayanan dasar yang diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014.

“Dengan adanya RPJMD ada 4 pos wilayah manajemen kebakaran, yang harus kami siapkan sebagaimana regulasi yang diatur di Permendagri. dengan Harapan kedepan bisa lebih profesional dalam menangani masyarakat dengan sepenuh hati,”tutupnya (Ag/Nov)

Pos terkait