Bangunan Gudang di Wilayah Kalideres Jakarta Barat Diduga berdiri tanpa Mengantongi Ijin IMB / PBG

Jakarta,PersatuanBangsa.com
Seiringi makin sempitnya lahan huni perumahan didaerah DKI jakarta setiap perencanaan tata kota harus dirinci sesuai zonasi Perijinan, Izin Mendirikan Banguan atau Perizinan banguana Gedung. Sabtu (08/10/2022)

Kebanyakan masyarakat jakarta paham dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah Pusat maupun Daerah ada juga sebagain warga kurang mengerti apa bila akan membangun Rumah tinggal maupun Gedung / pabrik harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Provinsi sesuai Pergub atau Perda.

Salah satu proyek bangunan gudang / Pabrik terlihat jelas beralamat JL 1 maret Rt 001/Rw004 kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat melakukan pengerjaan diduga tanpa ada pagu papan proyek, Menandakan perizinan dipertanyakan ada tidaknya IMB

Saat Awak Media mendatangi ke lokasi Sabtu, (17/.09) Dan menanyakan kepada pekerja bangunan yang tidak mau disebut namanya awak media bertanya, mas pemilik gudang ini siapa, Saya tidak tahu pak. Kalau mau tanya sama pak Udin yg mengurus semua ijin pembanguan gedung ini ” Ucap tukang.

Setelah berapa lama awak media menunggu kehadiran Udin tidak kunjung datang. Tidak ada informasi yang didapatkan.
Menurut keterangan dari pimpinan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Wilayah jakarta mengomentari ” kami juga AWDI telah melayangkan surat audiensi dan Informasi kepada pemilik dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DCKTRP) Senin (28/09) Kecamatan Kalideres jakarta Barat samapi saat ini bungkam.. Ada apa dengan Citata kecamatan kalideres? Ucap Hardi S. Ginting

Lebih Lanjut Hardi S Ginting mengatakan bahwa sudah jelas dalam Undang Undang
berdasarkan pasal 24 Angka 34 Undang Undang Cipta Kerja pasal 36A ayat 1 Undang Undang Bangunan Gedung .

Ketetapan UU Cipta Kerja berbunyi 1.Bahwa pelaksanaan kontruksi Bangunan Gedung dilakukan setelah mendapat kan Perizinanan Bangunan Gedung ( PBG). Maupun IMB.

PBG adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun Gedung membangun baru, Mengubah ,Memperluas, Mengurangi Dan merawat bangunan gedung

Peraturan tertulis Soal Izin Mendirikan Bangunan, UU No.28 Tahun 2002 Tentang bangunan Gedung ( UUBG ), Rumah tinggal, rumah tinggal deret, , rumah Susun dan rumah sementara, Untuk hunian termasuk dalam katagori bangunan Gedung

Pasal 7 ayat (1)) UUBG
Ketika Hendak mendirikan rumah sama Seperti bangunan Lain harus memenuhi Sejumblah persayaratan Adminitratif Dan teknis Sesuai dengan Fungsi bangunan Gedung.” Pungkas Hardi S Ginting.

Ada apa Sebenarnya Antara pemilik Bangunan Gudang dengan pihak pihak terkait Oknum Satpol PP Dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan kalideres hingga bangunan Gudang masih Tetap Bangun ? ” Tutup Hardi s Ginting(wawan)

Pos terkait