Werdha : BNN Kota Langsa Dorong Pemerintah Gampong Terciptanya Keseragaman Qanun Gampong tentang P4GN

Kota langsa,aceh – PersatuanBangsa.com
Kini Untuk mewujudkan Desa/ Gampong Bersinar (Bersih dari Narkoba), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa mendorong terus mendampingi pemerintah gampong untuk persamaan persepsi dalam menciptakan keseragaman Qanun Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) di 66 Gampong di wilayah Pemerintah Kota Langsa.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo, SE., pada saat kunjungan kerja dalam rangka silaturrahmi tatap muka melalui program *Weuh Hate (Sedih Hati) Seputar Masalah Narkoba* bersama Geuchiek dan perangkatnya, Ketua dan Anggota Tuha Peut serta tokoh masyarakat Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, berlangsung di Aula Kantor Geuchiek setempat, Kamis ( 23/02/2023).

Lebih lanjut, Werdha, menambahkan
bahwa BNN mempunyai kewajiban menjalankan dan mensosialisasikan Undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan mendorong Pemerintah Daerah sampai ke tingkat Desa/ Gampong menjalankan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk perangkat desa menyusun Qanun guna mendukung pembentukan Desa Bersinar di masing- masing gampong,” tambahnya.

“Dasar berikutnya untuk menciptakan regulasi ditingkat gampong tentang pelaksanaan P4GN adalah, Qanun Kota Langsa No. 2 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

Ada beberapa Indikator Gampong tersebut bisa Bersinar di antaranya: Adanya Regulasi/ Qanun Gampong tentang P4GN, adanya alokasi dana pelaksanaan P4GN dari Gampong dan atau pihak lain yang tidak terikat, adanya pembentukan relawan/ penggiat anti narkoba di tingkat gampong, adanya diseminasi Informasi P4GN baik dengan tatap muka maupun media publikasi dan cara lainnya, adanya upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat baik Life skill (Peningkatan ekonomi masyarakat) dan atau bentuk pemberdayaan Bentuk lain serta Adanya Upaya Rehabilitasi bagi warga yang sudah terjerumus terhadap penyalahgunaan narkoba, baik melapor ke BNN dan atau upaya lainnya, papar Werdha.

“Narkoba sudah di depan mata, tapi apa tindakan kita, apakah kita peduli,
Harus kita cermati bersama masalah Narkoba ini, jangan sampai menyesal kelak, sudah banyak generasi kita hancur masa depanya karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, mulai sekarang jangan pernah takut untuk perang melawan narkoba *War On Drugs,*” Tegas Werdha.

“Pada tahun 2023 ini, Insyaallah Pemko Langsa akan menambahkan 1 syarat untuk calon pengantin (Catin) yaitu deteksi dini narkoba melalui tes urine, terutama bagi catin Laki- laki,”
Segala sesuatu terkait itu sudah kita persiapkan termasuk dasar pelaksanaannya, tutup werdha.

Sementara itu Geuchiek Gampong Pondok Pabrik, Azman MA, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebuah kehormatan bagi pemerintah gampong dan masyarakat kami atas kunjungan Kepala BNN Kota Langsa, apalagi silaturrahmi beliau tatap muka langsung dibarengi tanya jawab.

“Terkait yang program Kepala BNNK Langsa, keseragaman Qanun Gampong tentang P4GN tentunya kami sambut baik dan kita siap untuk itu,” tegas Azman.

Begitu juga tentang Calon pengantin pria wajib masuk salah sarat nikah yaitu deteksi dini narkoba melalui tes urine, hal ini juga kami sangat setuju, karena fakta sudah membuktikan bahwa pasangan/ keluarga penyalahgunaan narkoba cenderung hancur keluarganya sampai ke perceraian, tambahnya.

Harapannya, melalui deteksi dini narkoba bisa menekan angka perceraian, minimal masing- masing keluarga tau dan mencari solusi, baik rehabilitasi maupun cara lainnya, kalau tidak demikian, yakinlah pasangan tersebut 1 bulan madu dan 11 bulan berikutnya racun,”tutupnya

(zainal)

Pos terkait