Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Komisi III DPRD Trenggalek Adakan rapat kerja membahas evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2022 dan monitoring evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2023 di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (23/2/23
Ketua Komisi III Pranoto mengatakan bahwa,kami meminta pada Dinas PUPR agar tidak membuat kegaduhan ketika melaksanakan kegiatan proyek fisik yang dibiayai dari APBD.
Dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik terutama pekerjaan pavingisasi tahun 2022 yang lalu, Dinas PUPR membuat aturan yang cukup rumit pada pihak rekanan. Karena aturan yang rumit itu lah pada akhirnya menimbulkan kegaduhan dan sebagian besar dari rekanan tidak mau ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Ini kan aneh, biasanya para rekanan itu minta proyek, akan tetapi saat itu ketika mereka diberi pekerjaan justru malah tidak mau, ini ada apa kok seperti ini,” ungkapnya.
Selain itu sebutnya waktu yang disediakan untuk mengerjakan proyek pavingisasi pada saat itu terbilang sangat mepet. Dia kemudian mengatakan dampak dari aturan yang rumit itu pada akhirnya terdapat beberapa pekerjaan pavingisasi tahun 2022 yang lalu tidak bisa dilaksanakan.
“Kalau sudah seperti ini, rakyat yang dirugikan. Anda tahu rakyat itu butuh infrastrktur yang baik dari Pemerintah, ayolah kita bekerja yang baik,”terangnya
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Ramelan tidak hadir, sementara Nanang petugas dari PUPR yang ditanya seperti itu, akhirnya memberikan jawaban bahwa tidak terlaksananya pekerjaan paving di tahun 2022 karena cuaca hujan yang terus menerus.
Dengan alasan tersebut menurutnya itu, sesuatu yang tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Komisi III sebut Dinas PUPR menyebut merk untuk bahan material berupa U-Ditch atau sering disebut di dunia rekanan dengan sebutan Yudit yang fungsinya digunakan untuk pekerjaan saluran drainase.
(Rd)






