Warga Desa Sengon dan Ngares Keluhkan ke DPRD Insflastruktur Jalan yang Rusak

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Komisi III DPRD Trenggalek bersama Wakil Ketua DPRD Trenggalek menerima aspirasi warga Desa Sengon dan Desa Ngares, Kecamatan Bendungan, terkait kerusakan infrastruktur jalan yang diduga akibat aktivitas penambangan. Jumat (22/5/26)

Dengar pendapat tersebut juga melibatkan jajaran Dinas PUPR Trenggalek dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah berjanji menjanjikan pembangunan jalan yang rusak melalui APBD Perubahan 2026 atau awal APBD 2027.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sriwahyuni ​​mengatakan,Iya, hari ini terkait audiensi dari masyarakat Desa Ngares dan Desa Sengon terkait adanya permasalahan infrastruktur yang ada di daerah dua desa itu.

Menurutnya, persoalan utama yang disampaikan warga terkait aktivitas pertambangan yang izinnya disebut belum lengkap.

“Yang utama hari ini adalah temanya ada penambangan yang izinnya memang belum lengkap,” katanya.

Arik menjelaskan, warga mengambil tanggung jawab pihak perusahaan terhadap kerusakan jalan yang dinilai semakin parah.

Ia mengaku telah mendapat penjelasan dari Dinas PUPR terkait rencana tindak lanjut perbaikan jalan.

“Alhamdulillah dari pihak OPD PUPR tadi kita sudah diberi janji, semoga tidak manis janji, bahwa ini nanti akan dievaluasi pada PAK 2026 atau awal 2027,” ujarnya.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Bendungan itu menilai kerusakan jalan bukan semata-mata akibat penambangan, tetapi juga mempengaruhi proyek-proyek besar yang selama ini berlangsung di wilayah tersebut.

“Karena memang lalu lalangnya kendaraan besar ini sangat luar biasa. Ngisor didandani dhuwur pecah, dhuwur didandani ngisor pecah,” ucapnya.

Meski begitu, ia memastikan DPRD akan terus mengawal realisasi perbaikan sesuai janji pemerintah daerah.

“Dengan adanya janji itu dewan akan bersatu. Ya harus, kalau saya ngawal karena memang ini dapil saya,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Arik juga menyampaikan,perusahaan seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat terdampak.

“Itu yang bikin saya kecewa. Ini harusnya pihak PT itu hadir kalau memang dari pihak PT itu ada tanggung jawab untuk memperbaiki ataupun paling tidak berkomunikasi dengan warga sekitar,” katanya.

Terkait persoalan perizinan tambang, Arik mengakui pemerintah kabupaten memiliki kewenangan karena izin pertambangan berada di bawah pemerintah provinsi.

“Kalau tambang memang kita tidak punya izin penuh di kabupaten ini karena perizinannya sepenuhnya ada di provinsi,” jelasnya.

Meski begitu, DPRD tetap meminta OPD terkait untuk mengomunikasikan aspirasi warga agar kerusakan jalan di jalur Ngares hingga Temon segera mendapat penanganan.
(Red)

Pos terkait