DPRD Sahkan Raperda Menjadi Perda yang Di Hadiri Wabup Trenggalek

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek beserta wabup adakan rapat paripurna bahas pengesahan peraturan RAPERDA pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda yang sempat tertunda selama 2 tahun di ruang rapat paripurna DPRD Trenggalek. Kamis (23/2/23)

Wakil Bupati Syah Muhamad mengatakan bahwa, hari ini kita baru saja mengikuti rapat pengesahan peraturan RAPERDA pengelolaan keuangan daerah menjadi, Perda
yang sempat tertunda selama 2 tahun semoga kali ini menjadi acuan agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Trenggalek ini menjadi lebih baik lagi.

Jadi kita mengikuti peraturan menteri yang terbaru di tahun 2019 kemarin, yang seharusnya selesai di tahun 2020 akan tetapi mungkin karena terkendala berbagai macam faktor akhirnya baru bisa di sahkan di tahun 2023 ini.

Doding Rahmadi wakil ketua DPRD menambahkan, hari ini kita melaksanakan dua paripurna, yang pertama paripurna tentang laporan kinerja dprd kabupaten trenggalek dan paripurna, kedua itu kita memparipurnakan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi raperda tentang pengelolaan keuangan daerah itu, kita punya perda nomor 3 tahun 2014 kemarin, setelah itu alurnya, mendagri itu mengeluarkan peraturan dal negeri tentang pengelolaan keuangan daerah itu nomor 77 tahun 2020 dan setelah kita tindaklanjuti menjadi perda yang baru,”terangnya

kita harus benar-benar detail tentang pengelolaan keuangan daerah, meskipun banyak perdebatan di dalamnya. Agar lebih detailnya akan di bahas di pansus II,yang penting kita sekarang sudah punya perda yang baru untuk menindaklanjuti peraturan dari pemendagri itu.

“Laporan kinerja setiap tahun memang harus kita laporkan pimpinan melaporkan kepada masyarakat juga, tentang kinerja dprd selama 1 tahun 2022 beberapa kali sidang.,”tutupnya
(Ag)

Pos terkait