Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Pemilu 2024 Bawaslu Kota Madiun Adakan Rakor Manajemen SDM

KOTA MADIUN – PersatuanBangsa.com
Guna meningkatkan kualitas SDM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adakan Rapat Koordinasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) ad hoc pada Pemilu 2024. Pengawas ad hoc terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaslu), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Rakor tersebut diikuti kurang lebih 50 peserta, dan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun. Yang digelar di Sun Hotel kota Madiun. Selasa (21/11/2023).

Rohani Dayat yang merupakan narasumber dari KPU menyampaikan tahapan kampanye dalam Pemilu 2024. Dan mengupas Pemilu 2024, mengupas Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 dan 30 terkait beberapa hal seperti ketentuan kampanye di tempat-tempat atau fasilitas pemerintah, alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK),

“Komitmen perlakuan yang adil dan setara terhadap peserta pemilu, pendidikan politik yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, pelaksana kampanye yakni tim kampanye, juru kampanye, petugas kampanye,” paparnya.

Rohani juga menerangkan, bahwa untuk jadwal kampanye calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 selama 75 hari dan H-3 pemilu adalah hari tenang.

“Terkait ketentuan dan peraturan menyangkut pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu seperti penyampaian surat pemberitahuan sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye kepada KPU yang ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Madiun juga menyampaikan materi yang menyangkut penegakan peraturan daerah (Perda) yang pelaksanaannya tentunya nanti akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Aturan dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Kota Madiun yang berkaitan dengan pemilu 2024 menjadi tugas Satpol PP sebagai penegak Perda dengan berkoordinasi bersama KPU, Bawaslu, dan kepolisian.

“Menyangkut jika ditemukan adanya pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh peserta pemilu seperti pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan lainnya,” pungkasnya.
(Ly)

Pos terkait