Komisi IV DPRD Blitar Sidak Perusahaan Talun, Pastikan Upah Sesuai UMK

Blitar, PersatuanBangsa.com
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan di sektor ketenagakerjaan, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Jumat (17/4/2026).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sugeng Suroso, yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Rombongan tidak hanya melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan, tetapi juga meninjau langsung area produksi guna memastikan kondisi kerja di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi IV menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja, khususnya terkait pengupahan dan jaminan sosial.

Sugeng Suroso menegaskan bahwa dua poin utama yang menjadi perhatian adalah kesesuaian upah dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial.

“Dari hasil dialog dan peninjauan langsung, kami melihat perusahaan telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dengan baik. Upah sesuai UMK, dan seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS,” ujarnya.

Selain aspek normatif, DPRD juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Perusahaan dinilai telah memberikan dampak positif dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya dari Desa Kendalrejo dan sekitarnya.

Langkah tersebut dinilai mampu membantu pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Berikut hasil temuan dalam inspeksi tersebut:
Upah: Telah sesuai dengan regulasi UMK Kabupaten Blitar
Jaminan Sosial: Seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Tenaga Kerja: Perusahaan aktif menyerap tenaga kerja lokal
Kondisi Kerja: Proses produksi dinilai memenuhi standar operasional yang layak

Dengan hasil tersebut, DPRD Kabupaten Blitar berharap perusahaan lain di wilayah Kabupaten Blitar dapat mencontoh kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja serta menjaga iklim kerja yang kondusif.
(Gus)

Pos terkait