Tindak Tegas,Polres Trenggalek Berhasil Amankan Seorang Pemuda Berserta Ratusan Petasan Dan Balon Udara

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Seorang pemuda asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek diamankan petugas kepolisian. Pemuda berinisial AD ini diduga telah melakukan tindak pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak jenis petasan dan serbuk bahan petasan. di Kapolres Trenggalek, Minggu (6/4/25)

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H. mengatakan, Kami tim dari Polres Trenggalek dan Polsek Kampak menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti. terkait handak. Untuk kemudian pada hari Jumat, tanggal 4 April 2025, pukul 9.30 Wib, Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 toples berisi serbuk KCLO yang merupakan komponen utama bahan peledak, 1 toples berisi serbuk belerang, 1 toples serbuk arang, 1 kotak mika bening berisi campuran serbuk KCLO dan Beleran, 1 buah petasan/mercon yang sudah berisi serbuk dan bersumbu dengan diameter 9 Cm, 1 buah gulungan petasan/mercon kosong.

Tidak hanya itu petugas juga menemukan, 73 buah petasan/mercon siap pakai dengan diameter 3,5 Cm, 17 buah gulungan petasan/mercon kosong diameter 3,5 cm, 84 buah gulungan petasan/mercon kosong dengan diameter 1 Cm, sumbu petasan/mercon, 25 lembar kertas sumbu, 2 buah pipa dan kayu yang digunakan sebagai alat pembuat petasan/mercon, gunting, mata bor, kawat dan buah balon udara dengan ukuran panjang kurang lebih 15 meter dan diameter kurang lebih 2 meter.

“Menurut rencana, yang sudah jadi ini mau diterbangkan dan disulut pada saat lebaran kupatan. supaya rame, meriah. Niatnya itu” Imbuhnya.

Sedangkan tersangka  mendapatkan bahan-bahan tersebut membeli secara online di salah satu marketplace. Sedangkan untuk merakit atau meracik, tersangka belajar dengan menonton tutorial dari Youtube dan TikTok.

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek khususnya, saat merayakan lebaran kupatan agar tidak tidak menerbangkan balon udara maupun menyulut petasan yang tentunya sangat merugikan baik diri sendiri ataupun orang lain, serta kerugian material dan bahkan korban jiwa.
(Ag)

Pos terkait