Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Tim Advokasi Hukum peduli Trenggalek Adakan Hearing Ke DPRD terkait klausal baku terlarang, (pasal 18 ayat 1 huruf a UU perlindungan konsumen) pada karcis parkir pasar pon trenggalek, di ruang aula lantai 1 DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (05/09/2022)
Doding Rahmadi Wakil Ketua mengatakan bahwa, hearing pengajuan dari tim advokasi hukum peduli Trenggalek, terkait karcis parkir di pasar pon trenggalek, bahwasanya, ada usul baku, penulisan yang menurut rekan-rekan advokasi, yang merugikan konsumen, dan dari hearing ini sudah ada kesepakatan untuk di revisi.
Adapun permasalahanya terkait, ganti rugi ketika karcis hilang, sebesar 25.000 ribu rupiah, dan itu sangat merugikan konsumen. dan segala kerusakan dan kehilangan, berupa kendaraan itu, di bebankan ke konsumen.
“Untuk itu, kami semua tidak setuju, mengenai itu semua dan akan menghapusnya. Sedangkan di karcis itu, di kelola oleh pihak ke tiga,untuk itu harapanya, pihak ketiga itu yang tercantum di karcis bukan langsung dari pemkab,”pungkasnya
Imam Mahmudi Selaku Tim Advokasi menambahkan bahwa, proses hearing, berjalan sesuai harapan, kami yaitu ,apa yang kita minta,melalui hearing ini sudah tercapai, dan pada intinya ,klausal baku sudah di hapuskan dan tidak boleh di berlakukan. Dan terkait denda juga sudah sepakat di hilangkan, dan sudah memenuhi apa yang kita inginkan,”tutupnya (Ag)