Aceh, PersatuanBangsa.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh periode 2021-2024.
Tersangka Berinisial SY, ET, CP, dan RHY. Mereka berasal dari pejabat BPSDM Provinsi Aceh dan pihak Yayasan IEP Persada Indonesia sebagai penyalur.
Diduga ada mark up biaya, pembayaran tidak sesuai aturan, dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan audit BPKP Aceh, negara dirugikan hingga Rp14,32 miliar. Penyidik menyita uang tunai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar AS.
(Zainal).






