Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi Atau Nota Keberapatan Atas Nama Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H.

Jakarta,PersatuanBangsa.com
bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H.
kamis (20/10/2022)

Atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H. pada Senin 17 Oktober 2022, maka Penuntut Umum akan memberikan tanggapan yang dapat dijelaskan secara singkat, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

”Kronologis peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.
2. Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., mengenai;

”Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi dirumah Magelang, bahkan terdapat uraian Dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain”, setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan.

3. Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., mengenai; ”Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam point IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.

Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., , rupanya Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang dengan tegas berbunyi; ”ayat (2) Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana”.

Bahwa apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut di atas jelas dan tegas dalam Surat Dakwaan atas nama Terdakwa FERDY SAMBO., S.H., S.IK., M.H., No. Reg. Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 telah tersusun secara sistematis jelas dan tegas diakhir Surat Dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum atas nama RUDY IRMAWAN SH.,MH.
4. Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H.,

Mengenai; ”Salah satu keberatan kami atas Surat Dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., (vide halaman 28 s/d halaman 33), keberatan Penasihat Hukum Terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP yang berbunyi ”Dalam hal Penuntut Umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., tidak termasuk perkara yang harus di gabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.

Bahwa lebih lanjut dengan pertimbangan dalam status sebagai terdakwa keterangannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan Pasal 189 ayat 3 KUHAP, oleh karena itu dengan berpedoman pada Pasal 142 KUHAP, maka berkas perkara harus diadakan pemisahan (splitsing) agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya.

Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi mahkota sebagai alat bukti sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan; Bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh Undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa.

5. Bahwa terhadap alasan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., mengenai; ”Selain itu Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan peristiwa dalam Surat Dakwaan.

Setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., bahwa dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dikemukakan pada point 5 ini, merupakan manifestasi dari keseriusan Penasihat Hukum Terdakwa dalam mencermati materi Pokok Perkara sehingga menyatakan obscuur libel, padahal dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H.

Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan:

1. Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H.

2. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

3. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
4. Menyatakan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., tetap berada dalam tahanan.

Demikian tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum dalam perkara atas nama Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H. ,”tutupnya (K.3.3.1) (Red)

Pos terkait