JAKARTA, PersatuanBangsa.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuat gebrakan besar dengan menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim mengungkapkan bahwa tindakan pelanggaran berat tersebut tidak hanya menyasar Presiden, melainkan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas LSM dan para pengusaha pada 2025-2026,” kata Komjen Pol Asep Safrudin dengan tegas.
Asep menjelaskan, dalam kasus ini penyidik tidak hanya menetapkan satu orang. Total ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, di mana selain Listyo Sigit Prabowo, dua jenderal lainnya turut terseret dalam skandal penyadapan ilegal tersebut.
“Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Satu orang lain sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Asep di hadapan awak media.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan para tersangka sama sekali tanpa dasar hukum dan tanpa ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum. Tindakan tersebut murni pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para tersangka bahkan diduga melakukan upaya penghapusan barang bukti. “Kemudian pada Oktober 2026 dilakukan penghapusan untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini resmi ditahan. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” pungkas Asep. Kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah Polri terkait pelanggaran privasi tingkat tinggi terhadap kepala negara.
(Johanes P.)






