Jakarta – PersatuanBangsa.com
Dalam kesempatan ini Syarif Hamdani alkaf SH MH mengatakan tidak elok dan tidak santun kalau mencampuri para syarif atau para habib dari lembaga Nasab lain nya karena lembaga Nasab tersebut sama memiliki kedudukan dan Hak yang sama di mata hukum karena sama sama di keluarkan SK kemenkum HAM RI.
Oleh karena itu Syarif Habib Hamdani alkaf SH, MH mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat, karena bisa dipidana dan ancaman hukuman nya sangat Berat.
Perlu diketahui Syarif Hamdani Alkaf.SH akan melaporkan pemilik
akun Iva Zainab Hasny dan Farel yang telah mencemarkan nama baiknya, pada medsos FB dengan unggahannya yang bertuliskan” Habib Palsu selain itu akun tersebut juga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap dirinya dengan berkata Hamdani Tobat .
Untuk itu kami atas nama Lembaga Salatin Asyrof Azzahro Trah Kesultanan Nusantara akan melaporkan ini secara resmi akan kita buat dalam waktu dekat dan perlu diketahui langkah ini kita ambil sebagai efek jera dan edukasi kepada pengguna media sosial khususnya pelaku tersebut,” ungkap Hamdani.
Dan kami akan laporkan akun tersebut dengan dugaan Pidana KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penistaan dan fitnah).
Juga kami akan ajukan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016,
Dan ancaman pidana bagi orang yang melanggar yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kendati demikian kata Hamdani langkah ini diambil karena postingan tersebut dinilai sudah keterlaluan,selain mencemarkan nama baik, postingan itu juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok yang dimana seharusnya saling dukung dan bekerja sama dalam mempersatukan para syarif atau Habib di indonesia.
Lebih lanjut Syarif Dr (cand) Hamdani Alkaf.SH.MH menyebutkan jika dirinya seorang Syarif atau Sayyid atau habib berfam Alkaf yang nasab darah tersambung sampai ke Rasulullah berdasarkan penelitian baik sejarah , penelitian Nasab dan berdasarkan bukti otentik yaitu diantaranya dari kitab sejarah, kitab Nasab , Manuskrip, lontarak dan manaqib Alkaf juga dikatakannya situs makam leluhur dan lembaga Nasab kami resmi berbadan hukum yang di keluarkan SK Kemenkumham RI
Selain itu Hamdani juga memiliki buku paspor Nasab dari lembaga Nasab internasional ( dunia ) dan buku paspor Nasab indonesia yaitu lembaga Nasab Salatin asyrof Azzahro Trah kesultanan Nusantara ini bukti nyata dan sah secara hukum bahwa Hamdani seorang syarif atau habib zuriyat Rasulullah.
Berbicara tentang Nasab kami tidak mengharapkan pengakuan dari lembaga Rabithah alawiyin karena kami juga lembaga nasab yg sah dan independen , untuk itu mari kita bersatu dan jangan mau di benturkan oleh oknum oknum yg memecah belah ahlubayt Rasulullah
Sebab postingan akun tersebut dapat membentuk opini negatif dan meresahkan baik pribadi maupun masyarakat dan Ini sifatnya provokasi oleh karnanya Hamdani menyampaikan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dan sama-sama kita menjaga hati dari fitnah yang tak bertanggung jawab” Tutupnya.( Red )