Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Soal Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPC GMNI Trenggalek Tak Setuju
Soal Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPC GMNI Trenggalek Tak Setuju.
Usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menuai pro dan kontra di pelbagai daerah. Di satu sisi mendukung di satu sisi menolak usulan tersebut.
Beberapa partai memastikan mendukung rencana penambahan masa jabatan Kades. Mulai dari Golkar, PDIP, PKB, PKS hingga Gerindra.
Rencananya, jika disetujui usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun akan dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.
Namun, tak sedikit yang menolak usulan tersebut, diantaranya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.
DPC GMNI Trenggalek menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. DPC GMNI Trenggalek menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat.
“Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat,” ujar Rohant, salah satu pengurus DPC GMNI Trenggalek Selasa, (17/01/2023).
Lanjutnya, penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan hal yang tidak masuk di akal. Sebab, hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik.
“Dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, potensi terhadap terjadinya KKN tetap besar,” tegasnya.
Sementara itu, Sodiq yang juga pengurus DPC GMNI Trenggalek menambahkan, rencana penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun bukanlah hal yang sifatnya ‘urgent
“Ada hal lain yang jauh lebih penting misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran, ” ulasnya.
Lebih jauh, Sodiq menilai rencana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.
Selain DPC GMNI Trenggalek, para perangkat desa (Perades) di Sragen juga menolak usulan penambahan masa jabatan Kades tersebut. Mereka menilai, Ada imbas tidak baik bagi perangkat desa,”tutupnya
(Red)






