Sekda Trenggalek Mendesak Ke PU Terkait Pembukaan Bendungan Tugu Untuk Fasilitas Umum

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Bendungan Tugu,Trenggalek belum bisa di buka, kementrian PU, Belum bisa mengeluarkan kebijakan, Sedangkan Bendungan Tugu di Kabupaten Trenggalek memiliki potensi wisata dan ekonomi yang signifikan, Namun hingga saat ini, akses publik ke bendungan tersebut masih tertutup karena status pengelolaannya masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Edy Soepriyanto Sekda Trenggalek mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah melakukan konsultasi terkait pembukaan bendungan untuk fasilitas umum, tetapi belum mendapat jawaban yang jelas, Hal tersebut di ungkapnya saat kita temui di kantor Sekda Trenggalek, Rabu (23/4/25)

Selain itu, pengelolaan Bendungan Tugu juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, khususnya dalam hal pengaturan air dan jasa tirta.

Bendungan Tugu itu sendiri memiliki daya tarik wisata yang cukup besar, dan Setiap minggu, banyak pengendara yang melintasi jalur Trenggalek-Ponorogo berhenti sejenak untuk menikmati keindahan pemandangan bendungan.

Bagi masyarakat atau kelompok yang ingin menggunakan kawasan tersebut untuk acara tertentu, seperti pernikahan atau reuni, harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, akses menuju area bendungan masih terbatas, Masyarakat boleh masuk, tetapi tidak diperbolehkan hingga ke bagian dalam bendungan.

Pemkab Trenggalek terus berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk BBWS Brantas dan Disbudpar Provinsi, untuk membahas pemanfaatan Bendungan Tugu sebagai destinasi wisata. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pembukaan akses umum.

“Kami berharap ada solusi terbaik agar potensi wisata ini tidak sia-sia. Tapi selama belum ada kebijakan dari pusat, kami hanya bisa mematuhi prosedur yang ada,”terangnya

Untuk sementara, masyarakat yang ingin berkunjung atau menggunakan kawasan Bendungan Tugu harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku. Dinas terkait membuka peluang selama permohonan diajukan secara resmi melalui surat.
(Ag)

Pos terkait