Bojonegoro,PersatuanBangsa.com
Tiga perampok dari enam sindikat pencurian kekerasan atau tindak perampokan dengan sasaran rumah mewah dan toko material berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro,Di halaman Mapolres Bojonegoro. Jumat(18/03/2022)
“Saat Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa ke enam tersangka ini dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai korban diantaranya celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan,”ucapnya
Dalam menjalankan aksinya ke enam tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ungkapnya
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.
“Adapun 3 tersangka dengan inisial TW, 45 adalah warga Desa Maindu Kecamatang Motong Kabupaten Tuban, RM, 45, Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH, 35, Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember,”pungkasnya
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutupnya