Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengamankan sejumlah anak Punk yang di duga meresahkan masyarakat. di perempatan sumberingin Kecamatan karangan dan di bawa ke Dinas Satpol PP Trenggalek. Rabu (11/05/2022)
Kepala Satpol PP Triadi mengatakan,bahwa mendapatkan laporan dari warga setempat, jika anak punk ini meresahkan, masyarakat dan lokasinya sangat berbahaya.
“Dengan berdasarkan perda 3 tahun 2019 ,tentang ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat. dan tidak boleh melakukan kegiatan seperti mengamen dan meminta-minta, di lampu merah atau perempatan. dan bisa mengakibatkan pengendara lalu lintas terganggu,”ungkapnya
Adapun yang sudah di amankan ada 3 orang, yang sedang beroperasi di lampu merah Sumberingin Kecamatan Karangan. dan berdasarkan pengakuannya mereka berasal dari megelang, solotigo dan Trenggalek
“Dengan menindak lanjuti,melakukan pembinaan kemudian ,pendataan dan membuat surat pernyataan. dengan mengkoordinasikan ke dinas sosial untuk di lakukan pola pembinaan dan di antar ke asal mereka masing-masing,”tutupnya (Ag)