CIKARANG,PersatuanBangsa.com
Hingga Per Oktober 2026, belum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun Samsat Kabupaten Bekasi. Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya penghapusan denda pajak.
Pihak Samsat menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan Bapenda Jawa Barat hingga saat ini belum menyelenggarakan program pemutihan apa pun. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak di Kabupaten Bekasi tetap diimbau untuk membayar pajak kendaraan secara reguler sesuai jatuh tempo yang tertera di STNK.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada kabar bohong atau informasi tidak resmi yang mengatasnamakan program pemutihan. Pembayaran pajak yang terlambat tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun tidak ada pemutihan, Samsat Kabupaten Bekasi terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada warga. Salah satu langkah terbaru adalah terjalinnya kerjasama layanan baru antara Samsat Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan.
Sinergi pelayanan tersebut digelar untuk memudahkan warga sekitar Tambun Selatan agar tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor induk. Melalui kolaborasi ini, warga dapat mengakses layanan informasi dan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat dan lebih dekat dari domisili mereka.
Selain kerjasama tersebut, pelayanan rutin di seluruh titik layanan Samsat tetap berjalan normal dan aktif. Pelayanan meliputi Samsat Induk di Cikarang, Samsat Keliling, Samsat Gendong, hingga Samsat AMP yang menjangkau wilayah permukiman dan perkantoran.
Untuk memperluas jangkauan, Samsat Kabupaten Bekasi juga mengoperasikan sejumlah outlet layanan. Outlet tersebut tersebar di Outlet Babelan, Outlet Cibarusah, Outlet Tambun, hingga layanan modern di ION AEON Mall Deltamas.
Dengan aktifnya seluruh titik layanan tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi berharap wajib pajak tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan layanan terdekat. Ketaatan membayar pajak secara tepat waktu dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi.
(Johanes P.)






