Blitar, PersatuanBangsa.com
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran tahun 2026 tersebut difokuskan untuk mendukung peningkatan kapabilitas aparatur, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, serta operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar, Kamis (02/07/2026).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa pemanfaatan anggaran DBHCHT Tahun 2026 akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut akan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
“Terkait anggaran Cukai atau DBHCHT 2026 ini, kami akan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, yaitu untuk peningkatan kapabilitas petugas, sosialisasi kepada masyarakat, serta kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal. Untuk kegiatan sosialisasi, jumlah peserta juga dibatasi maksimal 50 orang agar pelaksanaannya lebih efektif,” ungkap Ahmad Cholik.
Ia menambahkan, peningkatan kapabilitas sangat penting dilakukan agar seluruh personel Satpol PP memiliki kemampuan dan pemahaman yang lebih baik dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, petugas diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.
Selain itu, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan edukasi mengenai bahaya serta dampak negatif peredaran rokok tanpa pita cukai. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa membeli maupun mengedarkan rokok ilegal dapat merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai.
Tidak hanya memberikan edukasi, Satpol PP bersama instansi terkait juga akan melaksanakan operasi rokok ilegal secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Blitar. Operasi tersebut bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan anggaran tersebut kami akan mempergunakannya sebaik mungkin agar semua program dapat berjalan sesuai rencana. Harapan kami ke depan, anggaran DBHCHT Tahun 2026 ini terus dapat dimanfaatkan untuk mendukung program peningkatan kapabilitas, sosialisasi kepada masyarakat, dan kegiatan operasi rokok ilegal bisa di jalankan dan Kabupaten Blitar bisa memberantas Rokok Ilegal,” jelasnya.
Ahmad Cholik juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dapat berjalan maksimal.
“Mari kita bersama-sama memberantas rokok yang tidak berpita cukai supaya negara tidak dirugikan. Dengan meningkatnya penerimaan negara dari cukai, maka pembangunan di Kabupaten Blitar juga dapat terus berjalan sehingga daerah kita semakin maju, berdaya, dan berjaya,” pungkasnya.
(Gus)






