Kota langsa,aceh – PersatuanBangsa.com
Kini hendak edarkan sabu, seorang residivis kasus narkoba dan satu pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, pada hari ini Kamis (23/2/2023).
Kapolres Langsa, AKBP. Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH menyampaikan, tersangka, IM alias Black, usia 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Gampung Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama dan KM, usia 31 tahun pekerjaan wiraswasta, warg Gampung. Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, 13 paket sabu seberat 59,40 gdam, timbangan digital, gunting, Hp dan sepedamotor,” sebutnya
Menurutnya, ditangkapnya kedua pelaku, Senin (20/2/2023) sekira pukul 14:00 diawali Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap IM alias Black yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ianya adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah kembali mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampung Baro Kecamatan Langsa Lama dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Tersangka IM ditangkap di pinggir jalan di Gampung Baro Kecamatan Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah. Setelah diinterogasi, kemudian tersangma dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan barang-bukti berupa 12 paket sabu di dalam lemari kamarnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan sekira pukul 15:00 bertempat di pinggir jalan Gampung. Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang berhasil ditangkap seorang KM yang hendak menjual sabu tersebut.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas kasat
(zainal)






