Aceh Tamiang – PersatuanBangsa.com
Polres Aceh Tamiang, melalui Polsek Tamiang Hulu melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Senin (08/05/2023).
Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang khususnya polsek tamiang hulu
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui kapolsek tamiang hulu mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang khusunya di pilsek tamiang hulu serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan hingga mendapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, tersebut ” Kata Kapolsek
Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan melalui kapolsek tamiang hulu menambahkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk mengimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.
Sanksi berikutnya, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla,”tutupnya
(zainal)






