Perang Lawan Narkoba, Polsek Senen Tangkap 5 Orang Tersangka Bandar dan Kurir Narkoba

Jakarta – PersatuanBangsa.com
Polsek Senen gelar ungkap kasus Penangkapan sejumlah bandar sabu beserta kurirnya di wilayah hukumnya dan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 555,49 gram, yang digelar di Loby Polsek Senen,Jl. Pangeran Diponegoro No.88, RT.2/RW.6, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Komisaris Polri Resa Fiardy Marasabessy B.S.C S.I.K, Msi yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung dan Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan.

“Pada hari ini kami dari Polsek Senen mengadakan press release kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polsek Senen. Dalam hal ini, kami mengamankan 5 tersangka terkait dengan 4 perkara,” kata Kapolsek kepada Awak Media yang hadir dalam Konferensi pers, Senin (03/10).

Kompol Resa Fiardy Marasabessy lebih lanjut mengatakan Kasus pertama, tersangka atas nama H diamankan di Kelurahan Senen. Dia berperan sebagai bandar, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu.

“Untuk kasus pertama, mengamankan tersangka atas nama H alias O. Tersangka diamankan di Jalan Senen Dalam, Kelurahan Senen. Yang diamankan ini inisial A. Perannya bandar, dan barang bukti yang diamankan 6 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal sabu dengan berat masing-masing 100,92 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram,”Ungkapnya.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu. Tersangka ditangkap dengan beragam ukuran barang bukti sabu.

“Di mana ada lima orang di wilayah kita semua. Selanjutnya adalah tersangka alias B. Untuk jumlah barang bukti yang diamankan sejumlah 32,76 gram diamankan di Senen. Untuk LP selanjutnya, tersangka dengan inisial MFS diamankan dengan jumlah total barang bukti 4 gram, dan yang terakhir kita amankan tersangka dua orang dengan inisial MDP dan DP dengan total jumlah 5,4 gram,”Ujarnya.

Saat ditanya dari mana para tersangka mendapatkan sabu tersebut Kanit Reskim Polsek Senen AKP Ganang Agung membeberkan.

“Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dengan mengimpor dari Malaysia. Polisi masih memburu satu terduga lainnya dalam kasus ini, Sampai saat ini ada satu DPO inisial ADN yang sedang kami kembangkan,”jelasnya.

Untuk para tersangka bandar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Novi )

Pos terkait