Pelaku Penculikan Bocah di Jakpus Eks Napi 7 Tahun Penjara Ditangkap

Jakarta – PersatuanBangsa.com
Kasus penculikan bocah perempuan berinisial MA (6) yang dilakukan pemulung bernama Iwan Sumarno (42) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berhasil diungkap. Tidak hanya korban yang berhasil diselamatkan, pelaku juga sudah ditangkap.Senin, 2/1/2023.

AKBP Gunarto Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat menyatakan “MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” ujarnya.

penangkapan Iwan Suwarno dilakukan malam ini (2/1/2023).
Saat ini kami masih di TKP di Ciledug.

Kombes Komarudin selaku Kapolres Jakarta Pusat, mengatakan “pihaknya menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut.

Lanjut Komarudin mengatakan pihaknya kemudian mencocokkan identitas dari pemilik KTP tersebut dengan pelaku penculikan.

“Bahwa yang bersangkutan memegang KTP, dari sini kita telusuri, dan alhamdulillah kita menemukan KTP, ini identitas KTP terduga pelaku, yang di mana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah ini, Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan,” ujarnya.

Komarudin mengatakan, dari KTP tersebut, diketahui terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014. Iwan Sumarno pernah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak.

“Pada tahun 2014, yang lalu pelaku Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan bebas dari penjara,” tutupnya
( Hasnun Bima )

Pos terkait