Lampung,Tengah-PersatuanBangsa.com
Pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat)yang beraksi di 19 TKP akhirnya dibekuk jajaran Tekab 308 Polsek terbangi besar pada Kamis.9/3/2023.beberapa hari yang lalu, Pelaku adalah Wawan Setiawan (34) alias polo warga kampung Gayor sakti seputih agung berhasil diamankan team Tekab 308 di pasar Simpang agung.
“Kapolsek terbangi besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pelaku Curat ini tangkap yang dipimpin Kanit Reskrim 1, IPDA Rommy Dwibowo SH,Kanit dua Andi serta Kanit III, Eko dan team dengan kerja keras berhasil diamankan,pelaku ini melakukan di 19 TKP yang dilakukan oleh pelaku di malam hari di daerah kecamatan seputih agung dan Terbangi besar, pelaku tidak melakukan sendiri melainkan bersama temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) yang namanya sudah kita kantongi dalam pengejaran,”ujarnya Senin (13/3/2023)
Terkait pelaku sudah lama dalam penyelidikan dan sudah lama meresahkan warga seputih agung ,motor warga disana sering hilang,dan rata rata kejadiannya di malam hari, tandasnya. Pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku Wawan Setiawan mengatakan bahwa saat melakukan aksinya pada malam hari ia naik ke atap rumah melalui asbes dan menjebol asbes tersebut, setelah itu turun dan membuka paksa kunci motor dan rumah,semua kita lakukan dimalam hari pada saat pemilik rumah tertidur pulas,, seingat saya baru 14 motor yang saya curi hampir semuanya di seputih agung dan hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ,”tutupnya






