PDUI Desak 7 Poin Petisi untuk Pemerintah dalam Kongres Nasional IV 2022

Jakarta – PersatuanBangsa.com

Kongres Nasional (KONAS) IV Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) resmi dibuka di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, Sabtu (12/11/2022)

Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M.Kes. menyikapi beberapa kondisi dan perkembangan yang carut marut terkait regulasi dan kebijakan bidang kedokteran.

Oleh sebabnya, dalam KONAS IV PDUI ini, maka PDUI menuntut tujuh poin petisi terhadap pemerintah.

Pertama, ujar dr Abraham, PDUI menolak tegas Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan.

“Kedua, mendesak agar RUU Ombinus Law Kesehatan dikeluarkan dari Program Legulasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.

Ketiga, mendesak Presiden segera menindaklajuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/M/2020 tentang pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Keempat, mendesak Pemerintah agar membatalkan prodi Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (SpKKLP) yang proses pembentukannya cacat hukum.

“Dan berpotensi menimbulkan kekacauan pelajaran kesehatan di peringkat-peringkat,” ucapnya.

Kelima, mendesak Pemerintah untuk memproduksi obat esensial dalam negeri dan memperketat pengawasan obat untuk pemenuhan hak kesehatan rakyat yang berkeadilan.

Keenam, mendorong pemerintah untuk membuat program penempatan dan pemerataan tenaga kesehatan dokter dengan apresiasi yang sepadan.

“Dengan keahlian jenjang karier yang jelas dan jaminan keamanan serta perlindungan hukum dari pemerintah,” kata dr. Abraham.

Ketujuh, melibatkan secara maksimal dokter umum dalam program kesehatan nasional.

“Seperti percepatan penangan stunting, penurunan angka kematian ibu atau kematian bayi, eliminasi penyakit TB atau TBC dan malaria serta HIV AIDS, juga penyakit yang tidak menular,”tutupnya
(Johan Sopaheluwakan)

Pos terkait