Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur,dengan Penyampaian LKPD tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Selasa(21/03/2022)
Bupati Nur Arifin dalam kesempatan tersebut bersyukur karena mampu melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ungkapnya
Awal dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek, saat itu masih mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun dengan dukungan, saran dan masukan dari BPK akhirnya Pemkab Trenggalek mampu mendapat opini WTP, bahkan sebanyak 5 kali berturut-turut.
“Dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, di mana ada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, ke depan ini diskusi dengan BPK jadi menarik, karena yang dibahas nanti bagaimana caranya pembayaran dengan konsep availability payment,”imbuhnya
Sedangkan pembiayaan daerah bagaimana mekanisme yang benar, apa sama seperti dulu di Trenggalek kita pembiayaan cuma dari SILPA, dan SILPA-nya itu juga ketika direncanakan kembali kira-kira unsur teknokratis, politis itu diskusinya tidak mudah.
“Trenggalek telah mengawali untuk pertama kali dalam sejarah mengajukan pembiayaan yang bersumber dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu perlu adanya fatwa maupun pendampingan dari BPK agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan aturan,”tutupnya