Merusak Rumah Tangga Orang Lain dalam Pandangan Islam: Dosa Besar yang Diperingatkan Al-Qur’an dan Hadis

Banda Aceh – PersatuanBangsa.com
Islam menempatkan keutuhan rumah tangga sebagai salah satu nikmat yang harus dijaga. Karena itu, segala bentuk perbuatan yang memicu permusuhan, mengadu domba, memfitnah, atau sengaja merusak hubungan suami istri dipandang sebagai perbuatan tercela dan termasuk dosa besar.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat tersebut menjadi peringatan agar setiap muslim menjauhi segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan, termasuk merusak keharmonisan rumah tangga orang lain.

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

“Bukan termasuk golongan kami orang yang mengadu domba.” (HR. Ahmad).

Para ulama menjelaskan bahwa mengadu domba, menyebarkan fitnah, memprovokasi, atau mencampuri urusan rumah tangga dengan tujuan memisahkan pasangan merupakan perbuatan yang diharamkan karena dapat menimbulkan permusuhan dan penderitaan bagi banyak pihak.

Perbuatan tersebut tidak hanya berdampak kepada suami dan istri, tetapi juga kepada anak-anak, keluarga besar, termasuk orang tua, mertua, ipar, serta kerabat lainnya yang ikut merasakan akibat dari keretakan rumah tangga.

Dalam kehidupan dunia, tindakan merusak rumah tangga dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan, putusnya hubungan kekeluargaan, konflik berkepanjangan, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila disertai fitnah, pencemaran nama baik, ancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Sementara dalam kehidupan akhirat, setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala ucapan dan perbuatannya. Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk kezaliman terhadap sesama akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT pada Hari Kiamat.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan menjadi penengah yang membawa perdamaian, menjaga lisan, menghindari fitnah, serta tidak ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain kecuali untuk tujuan ishlah (mendamaikan) dan memberikan nasihat yang baik.

Menjaga keutuhan keluarga merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan masyarakat. Sebaliknya, merusak rumah tangga orang lain adalah perbuatan yang harus dihindari karena bertentangan dengan ajaran Islam serta dapat membawa dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat.
(Zal).

Pos terkait