Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek mengelar Rapat kerja terkait Finalisasi Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Di Ruang Aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (10/03/2022)
Ketua Komisi IV Mugianto,S.PD.MH mengatakan,bahwa ada 43 pasal yang sudah di putuskan bersama dan tinggal mengirimkan ke Gubernur untuk memfasilitasi.
“Dengan intinya di Perda ini kedisiplinan pegawai negeri.terkait pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainya jadi, sebelum masuk ke Rana hukum dengan di selesaikan di pemerintah daerah,”ucapnya
Adapun tujuan perda ini untuk mendisiplinkan pegawai negeri kita, dengan secara umum tentang kedisiplinan,ketertiban dan keamanan ASN kita dengan secara teknis akan di tangani oleh Satpol PP.
“Sedangkan masih ada turunan dari Perbup, yang akan mengatur dengan OPD penampu yaitu,Satpol PP. adapun pihak yang di undang yaitu,Bagian hukum,Satpol PP,inspektorat dan BKD dengan meneruskan rapat kemarin terkait menara tower yang ilegal,”ungkapnya
Dengan adanya point Perda yang harus di tegakan dan sesuai perda nomer 3 tahun 2011 ,dengan ketentuan pidana dan ada denda kurang lebih 50 juta per titik dan kurungan penjara 3 bulan.
“Sedangkan mengenai perbup masih direncanakan, dan kita harus menertibkan menara yang tidak punya izin dan ada di salah satu kecamatan, ada 2 tower yang tidak mempunyai izin dan di gunakan untuk beberapa operator,”imbuhnya
Ada juga di Desa Nglebeng kecamatan panggul, ada 1 menara yang tidak punya izin dan sudah berdiri sejak tahun 2016, dengan mengklarivikasi pendapatan terkait kebocoran dari PUPR itu sendiri dari sisi pendapatan.
“Khususnya di bidang pengendalian restribusi menara yang harus di luruskan dan sesuai SK perbup hang baru.dengan total pendapatan di l 1 menara sekitar 2.600 juta per tahun, dan akan di tindak lanjuti oleh Satpol PP dengan memberikan teguran dan peringatan. dari 12 tower yang tidak sesuai dengan Perda,”tutupnya (Ag/Nov)