Kejaksaan Trenggalek Akan Menindak lanjuti Dugaan Pungutan Liar Di SMK Negeri 1 Panggul

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek akan memangil Kepala Sekolah dan Guru yang Diduga melakukan Pungli Atau Pungutan Liar terhadap siswanya sebesar Rp.1.020.000.00 Per Siswa, dengan jumlah siswa kurang lebih sekitar 150 siswa. Selasa (19/5/26)

Kasi Intel Kejasaan Negeri Trenggalek Hendrik Prabowo mengatakan, menindak lanjuti laporan dari salah satu masyarakat yang mana nanti kami akan melakukan panggilan untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah laporan pungutan yang di lakukan oleh Smk Negri1 Panggul ini sesuai ketentuan atau tidak, dan kami juga menunggu surat perintah (SP) dari pimpinan.

Namun ada juga sebagian siswa dan orang tua/ Wali Murid yang merasa janggal dengan iuran tersebut, yang mana saat rapat tidak terlalu jelas maksud dan tujuanya iuran itu di buat apa.

Bentuk dugaan pelanggaran, dengan di lakukannya pemungutan iuran yang tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak membebani ekonomi pada orang tua / wali murid, potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga berdampak hilangnya rasa kepercayaan publik terhadap pengelolaan sekolah negeri.

“Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang menjamin akses pendidikan yang adil, bukan sumber beban finansial tambahan yang memberatkan pihak orang tua / wali murid keluarga yang kurang mampu,”tutupnya
(Red)

Pos terkait