Kejaksaan Negri Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Kepala Kejaksaan Negri Trenggalek Daefiah,SH,MH mengatakan,akan melakukan pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di kejaksaan negri kabupaten trenggalek. Senin (07/03/2022)

“Dengan sebanyak 52 perkara tindak pidana umum dan dari penanganan perkara, ada beberapa macam yaitu, narkotika,penganiayaan,penipuan,penggelapan,pembunuhan dan dobble L atau kesehatan,”ungkapnya

Adapun ini sudah menjadi hak wajib untuk di musnahkan, agar tidak di salah gunakan dan sesuai keputusan dari pengadilan.

“Sedangkan kasus ini sudah dari bulan juli tahun 2021,dan masih baru di laksanakan di tahun ini dan kemarin ada rekofusing 4 kali dan dananya baru ada di awal bulan ini,”tutupnya (Ag/Nov)

Pos terkait