Bima,PersatuanBangsa.com
Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto yang dikonfirmasi via chat WhatsApp-nya, Rabu (16/11/2022)
Terkait adanya informasi tersangka sudah diamankan dan dipulangkan kembali ke rumahnya, Heri membenarkan jika tersangka sempat diamankan dua hari kemarin dan sekarang sudah dipulangkan sementara waktu atas permintaan kades.
“Tersangka, saya amankan di kantor 2 hari kemarin dan hari ini kata Ompu (kades), ada pembicaraan perdamaian. Untuk itu, tersangka diminta pulang dulu guna membahas perdamaian dan nanti akan datang bersama pihak Mustakim di kantor pada jam 13,00 siang nanti. Jadi, dengan dasar itulah sehingga saya berikan kesempatan pulang dulu pagi tadi,”ungkapnya
Heri menjelaskan, terkait kasus tersebut bahwa berdasarkan keterangan pihak BPD sudah ada titik terang kedua belah pihak akan melakukan perdamaian dan tinggal menunggu penyelesaian administrasinya saja agar tersangka Mustakim yang sudah ditahan di Polres akan keluar atas perdamaian tersebut.
“Mereka 99,99 % dipastikan akan melakukan perdamaian dan kami sedang menunggu pencabutan perkaranya baik soal laporan Aulya maupun laporan Mustakim guna diproses lanjut ke polres dan semuanya melalui tahapan,” jelas Heri.
Terkait disinggung tidak ditahan terlebih dahulu tersangka Ikra seperti tersangka Mustakim, itu dilihat dari kedudukan kasusnya dan pada prinsipnya, polisi tetap memberikan pelayanan yang terbaik dan tidak mempersulit masyarakat. Jika yang bersangkutan tidak ada perdamaian, polisi tetap teruskan prosesnya.
“Tindakan seperti ini diperlakukan sama terhadap warga masyarakat dan tanpa tebang pilih,” tutup Heri.
Ketua BPD Campa Rahmat yang juga dikonfirmasi via chat WhatsApp-nya terkait informasi tersebut, Rabu (16/11) sore, tidak menanggapinya. Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang berwarna biru.
Sementara Kades Campa Taufik belum dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
(Hasnun Bima)