Hak Jawab PimRed Media Persatuan Bangsa, Kepada LQ Indonesia Law Firm Terkait Pemberitaan Juristo

Indonesia, PersatuanBangsa.com
Dengan Hormat Perkenalkan kami Advokat atau Advokat Associate (Magang) atau Penasehat Hukum pada Kantor “LQ INDONESIA LAW FIRM” yang beralamat dan berkantor di Ruko Excelis No 26.A Komplek Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang 15137.

Dalam hal ini memiliki hak dan kewenangan untuk menindak dan atas nama LQ Indonesia Law Firm. Senin (21/08/23)

Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut : Menurut LQ Indonesia LawFirm , Bahwa media PERSATUAN BANGSA pada hari Senin, 28 November 2022 telah menerbitkan berita
dengan judul “PETIR Berikan Dukungan Kepada Juristo Terkait Pernyataannya di Podcast Uya Kuya
Terhadap Alvin Lim” yang diunggah pada portal berita online dengan link berita sebagai berikut:
https:/www.persatuanbangsa.com/petir-berikan-dukungan-kepada-juristo-terkait-pernyataannya-di-
podcast-uya-kuya-terhadap-alvin-lim/

Menurut LQ Indonesia LawFirm bahwa dalam berita Persatuan Bangsa yang telah disebutkan dalam point 1 tidak terdapat adanya “cover both side yang mana seharusnya pihak pers meliputi dari dua sudut pandang yang berbeda dengan menyertakan kedua sisi pihak dalam pemberitaan tersebut.

Bahwa atas dasar tersebut, Kami meminta kepada Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab Persatuan Bangsa, untuk memberikan hak jawab kepada Kami selaku Kuasa Hukum paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini dibuat atau paling lambat hari Senin, 21 Agustus 2023.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, berikut ini kami sampaikan Hak Jawab Kami yaitu :

Setelah Sebelumnya Menuduh MAFIA ASURANSI, Tiba tiba JURISTO Minta Maaf Fitnah ALVIN LIM Dan Keluarga.

Sebelumnya di Bulan Nopember 2022, secara mengejutkan muncul sosok Juristo yang menuduh Alvin Lim menjadi semacam mafia asuransi dan mendapatkan klaim asuransi 40 Milyar rupiah di podcast Uya Kuya. Bahkan, Juristo menyebut bahwa Kate Victoria Lim di cuci otaknya oleh Alvin Lim untuk membenci polisi.

Hal tersebut selain masuk Video Uya Kuya juga tampil di media nasional seluruh Indonesia, seperti Jawa Pos, JPNN dan media nasional lainnya. Ini tentunya merusak dan membuat persepsi bahwa Alvin Lim sebagai Advokat pembela kebenaran tercemar.

Walau hal tersebut dibantah oleh Phioruci Pangkaraya selaku istri Alvin Lim, namun Alvin Lim tidak dapat membantah karena saat itu dalam tahanan di Lapas Salemba.

Kini secara mengejutkan muncul video Juristo melakukan permintaan maaf ke Alvin Lim dan keluarga, diketahui video tersebut di buat minggu 13 Agustus 2023 oleh Juristo. Nampak dalam video tersebut Juristo mengucapkan permintaan maafnya karena telah memfitnah Alvin Lim dan keluarga dan berharap perdamaian.

“Saya minta maaf telah memfitnah dan mengucapkan hal yang tidak benar sehingga merugikan Alvin Lim, Phioruci dan Kate Victoria Lim. Pernyataan ini saya ucapkan tanpa paksaan dari pihak manapun.” Ucap Juristo nampak luyu dan lemas.
Diketahui bahwa Juristo sejak peristiwa tersebut menyesal dan merusak hubungannya dengan keluarga Alvin Lim yang adalah seniornya di STIH Gunung Jati dimana Juristo diketahui juga sedang mengikuti pendidikan Advokat mengikuti jejak Alvin Lim.

Dikonfirmasi oleh Media, Keluarga Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, mengapresiasi tindakan Juristo.“Saya apresiasi Juristo atas kejantanannya, tidak mudah untuk minta maaf dan mengakui kesalahannya. Kami sekeluarga sudah memaafkan dan berharap yang terbaik untuk Juristo dan keluarganya. Kami tahu tidak mudah melakukan hal tersebut. Kami anggap permasalahan kami dan Juristo sudah selesai.

Adapun video tersebut bisa ditonton di link Youtube Quotient TV:

Diketahui bahwa Alvin Lim selaku Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, kerap kali difitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Diketahui sebelumnya sudah beberapa kali, seperti contoh Andy seorang mantan klien LQ Indonesia Lawfirm mengaku di gelapkan bilyetnya dan Jong Wie Pin juga mengaku digelapkan bilyet di Fikasa.

Namun,belakangan muncul video dimana keduanya meminta maaf dan mengaku salah telah menuduh dan salah paham kepada Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm. Juga Advokat cantik Natalia Rusli yang sebelumnya kerap menuduh Alvin Lim, sebagai penipu malah masuk penjara dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan sesuai putusan Hakim PN Jakarta Barat.

Kali ini lagi-lagi pihak yang memfitnah, mengaku dan meminta maaf. Benar kata orang, makin tinggi pohon, makin kencang anginnya. Nampak kini, Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm ternyata sebagai Advokat yang lurus, berintegritas dan jujur walau sering difitnah berbagai pihak. Saat inipun Alvin Lim dituduh mencemarkan nama baik oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras dan meminta uang puluhan juta kepada kliennya untuk mengurus pinjam pakai mobil sitaan.

Namun, pihak Alvin Lim dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik dan mengatakan bahwa sesuai bukti rekaman suara, hal tersebut didapatkan Alvin Lim dari perkataan dan pengakuan Hadi pihak yang mengaku mengurus pinjam pakai dengan Oknum Jaksa Sru Astuti. Mari kita lihat endingnya.

Dan hendaknya Pihak Persatuan Bangsa mentaati ketentuan yang diatur di dalam Pasal 10 Dewan Perat Pers Nomor 6 Peraturan-DPN/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor G3

DPIW/2006 Tentang Kode Etk Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jumalistike)menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa .

Bahwa hendaknya Persatuan Bangsa menaati peraturan dalam Pasal 5 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan: Pasal 5 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Selanjutnya Media Persatuan Bangsa.Com, meminta permohonan maaf kepada LQ Indonesia LawFirm, bila mana adanya kekeliruan didalam pemberitaan tersebut.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih kami.
(Red)

Pos terkait